Posisi HAM Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
HAM Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana - HAM Dalam KUHAP (Didalam Universal Declarations of Human Rights) - Hak Asasi Manusia menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Bagaimana dan seperti apa HAM dalam KUHAP? Simak saja poin-poin atau Pasal-pasal yang mengaturnya, Seperti berikut dibawah ini:
Pasal 1.
Semua manusia dilahirkan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal nurani dan harus bertindak adil terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2.
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dinyatakan dalam deklarasi ini, dengan tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik dan pendapat lain, asal usul bangsa kebangsaan atau sosial, harta milik, status kelahiran atau status lain. Selanjutnya tidak boleh dilakukan pembedaan atas dasar status politik, status yurisdiksi atau status internasional Negara atau wilayah tempat seseorang atau termasuk didalamnya, apakah wilayah itu merdeka, perwalian, tidak berpemerintahan sendiri atau dibawah pembatasan kedaulatan apapun.
Pasal 5.
Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran penganiayaan dan perlakuan kejam lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6.
Setiap orang punya hak atas pengakuan dimanapun sebagai manusia pribadi dimuka hukum.
Pasal 8.
Setiap orang mempunyai hak atas suatu ganti rugi yang efektif oleh pengadilan nasional yang berwenang untuk perbuatan-perbuatan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau Undang-undang.
Pasal 9.
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
Bagaimana dan seperti apa HAM dalam KUHAP? Simak saja poin-poin atau Pasal-pasal yang mengaturnya, Seperti berikut dibawah ini:
Pasal 1.
Semua manusia dilahirkan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal nurani dan harus bertindak adil terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2.
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dinyatakan dalam deklarasi ini, dengan tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik dan pendapat lain, asal usul bangsa kebangsaan atau sosial, harta milik, status kelahiran atau status lain. Selanjutnya tidak boleh dilakukan pembedaan atas dasar status politik, status yurisdiksi atau status internasional Negara atau wilayah tempat seseorang atau termasuk didalamnya, apakah wilayah itu merdeka, perwalian, tidak berpemerintahan sendiri atau dibawah pembatasan kedaulatan apapun.
Pasal 5.
Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran penganiayaan dan perlakuan kejam lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6.
Setiap orang punya hak atas pengakuan dimanapun sebagai manusia pribadi dimuka hukum.
Pasal 8.
Setiap orang mempunyai hak atas suatu ganti rugi yang efektif oleh pengadilan nasional yang berwenang untuk perbuatan-perbuatan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau Undang-undang.
Pasal 9.
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.