Apa saja Hak-hak Orang Yang Sedang Dalam Tahanan

Hak-hak Orang Yang Sedang Dalam Tahanan - Hukum Pidana (KUHP):
Setelah tadi kita simak Hak-hak anda Bila Anda Di Tangkap, kini kita akan beranjak pada artikel terkait selanjutnya yang masih berkaitan dengan dengan artikel sebelumnya, dengan ulasan Bila Anda Dalam Penahanan Ingatlah Hak-hak Anda!!! Bila memang kita tengah dalam tahanan, tentunya kita harus tau proses selanjutnya dan juga hak-hak anda saat dalam tahanan. Nah, Seperti apa saja yang menjadi hak-hak anda saat anda dalam tahanan? simak saja langsung poin-poin berikut di bawah ini:

1. Di dalam Penahanan anda berhak untuk mendapatkan surat perintah penahanan atau Surat Penetapan Hakim, yang didalamnya tercantum Identitas anda, alasan penahanan, uraian singkat kejahatan yangg dipersangkakan dan tempat anda di tahan. Dan surat tersebut harus pula di tembuskan pada keluarga anda.

2. Apabila tidak ada surat perintah penahanan atau penetapan Hakim, segera beri tahu penasehat Hukum anda.

3. Apabila ada oknum petugas yang tetap memaksa anda untuk ditahan tanpa surat perintah penahanan dan atau penetapan dari hakim tersebut, serta ada ancaman kekerasan. Anda jangan melawan, ikuti kehendaknya dan kemudian anda dapat mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi melalui acara Pra-Peradilan.

4. Surat perintah penahanan dapat di keluarkan oleh:

a). Kepolisian, untuk kepentingan penyidikan dengan jangka waktu penahanan selama 20 hari dan dapat di perpanjang 40 hari atas izin/tanda tangan dari kejaksaan. Setelah itu anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 24 KUHAP).

b). Kejahatan Penuntut Umum, untuk kepentingan pemeriksaan di kejaksaan, penahanan dilakukan selama 20 hari, dapat diperpanjang 30 hari atas izin/tanda tangan dari pengadilan Negeri, Setelah itu anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 25 KUHAP).

c). Pengadilan Negeri, untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dengan jangka waktu penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari atas izin/tanda tangan dari Pengadilan Tinggi. Setelah itu anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 26 KUHAP).

d). Pengadilan Tinggi, untuk kepentingan pemeriksaan banding dengan jangka waktu penahanan selama 30hari dan dapat diperpanjang 60 hari atas izin/tanda tangan dari Mahkamah Agung. Setelah itu anda anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 27 KUHAP).
e). Mahkamah Agung, untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan jangka waktu penahanan selama 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari oleh Ketua Mahkamah Agung. Setelah itu anda anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 28 KUHAP).

Ingatlah!!, bahwa keterangan atas lamanya masa penahanan di atas merupakan ketentuan diluar vonis hakim.

5. Anda mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan yang di tujukan kepada instansi yang mengeluarkan surat perintah penahanan tersebut, dengan atau tanpa memberikan jaminan berupa uang atau orang.

6. Penahanan dan pemeriksaan anda pada semua tingkat Instansi dapat ditangguhkan apabila ternyata anda menderita sakit fisik maupun mental yang harus dibuktikan dengan surat keterangan Dokter.

7. Dalam masa penahanan anda berhak untuk sesegera mungkin untuk minta di adili dan dilimpahkan berkas BAP kepada kejaksaan untuk dilimpahkan pada kepada pengadilan negeri yang selanjutnya akan menetapkan hakim dan hari sidang.
Powered by Blogger.