apa saja Hak-hak Anda Dalam Pra-Peradilan

Hak-hak Anda Dalam Pra-Peradilan - Pra-Peradilan - Hukum - Hukum Acara Pidana

Berikut dibawah ini merupakan apa-apa Yang menjadi hak-hak anda dalam Pra-Peradilan. Setelah kemarin saya ulas Hak-Hak Anda Dalam KUHAP Yang Perlu Diketahui, dan juga Hak-hak orang Yang Sedang Dalam Tahanan, kali ini saya akan mencoba mengulas sedikit inti dari yang menjadi hak-hak anda dalam Pra-Peradilan.

Nah, Seperti apa dan juga bagaimana saja yang menjadi hak-hak anda dalam Pra-Peradilan? Simak saja langsung seprti berikut di bawah ini:


Hak-hak Anda Dalam Pra-Peradilan
1. Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang:

a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan.

b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.(Pasal 77 KUHAP).

2. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.(Pasal 79 KUHAP).

3. Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.(Pasal 81 KUHAP).

Nah itulah Hak-hak Anda Dalam Pra-Peradilan, dan atau apa-apa Yang menjadi hak-hak anda dalam Pra-Peradilan. Ikuti juga pada postingan berikutnya.
Semoga bermanfaat.
Powered by Blogger.