BATALNYA PERKAWINAN MENURURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974

BATALNYA PERKAWINAN MENURURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974

Nah, berikut ini adalah isi dari UU RI No 1 Tahun 1974 tentang batalnya Perkawinan atau BATALNYA PERKAWINAN MENURURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974. Dan pemaparan selengkapnya sebagai berikut :

Pasal 22
Perkawinan dapat di batalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 23
Yang dapat membatalkan perkawinan yaitu:

a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;

b. Suami atau istri;

c. Pejabat berwenang hanya selama perkawinan belum di putuskan;

d. Pejabat yang di tunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 Undang-undang ini
dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung
terhadap perkawinan tersebut,tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Pasal 24
Barang siapa karna perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan yang baru,dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan di ajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan di langsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri.

Pasal 26
(1) Perkawinan yang di langsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang
tidak berwenang,Wali nikah yang tidak syah atau yang di langsungkan tanpa
di hadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat di mintakan pembatalannya oleh
para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri,
jaksa dan suami atau istri.

(2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau istri berdasarkan alasan dalam
ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami
istri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai
pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perlawinan harus
di perbaharui secara sah.

Pasal 27
(1) Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pebatalan
perkawinan apabila perkawinan di langsungkan di bawah ancaman
yang melanggar hukum.

(2) Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pebatalan
perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah
sangka mengenai diri suami atau istri.

(3) Apabila ancaman telah berhenti,atau yang bersalah sangka itu
menyadari keadaannya,dan dalam waktu 6(enam) bulan setelah itu masih
tetap hidup sebagai suami istri,dan tidak mempergunakan haknya untuk
mengajukan permohonan pembatalan,maka haknya gugur.

Pasal 28
(1) Batalnya suatu perkwinan di mulai suatu keputusan pengadilan mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

(2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap:

a. Anak-anak yang di lahirkan dari perkawinan tersebut.

b. Suami atau istri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap
harta bersama,bila pembatalan perkawinan di dasarkan atas adanya
perkawinan lain yang lebih dahulu.

c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang
mereka memperoleh hak hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan
tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Semoga bermanfaat.
Powered by Blogger.