istilah dalam sidang pereraian
Istilah-istilah Yang Sering Di Gunakan Dalam Sidang Perceraian
Nah, Berikut inilah istilah-istilah yang sering di gunakan dalam sidang perceraian :
1. Panitera : Seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian.
2.Ketua Hakim Pengadilan Agama : Seseorang yang meminpin/mengepalai lembaga pengadilan Agama.
3.Ketua Hakim Majelis : Seseorang yang mengetuai para hakim dalam suatu sidang.
4.Hakim Anggota : Seseorang hakim yang menjadi hakim anggota dalam satu kelompok majelis.
5. Penggugat Dalam Pengadilan Agama : Seseorang (Istri) yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan Agama.
6. Tergugat dalam pengadilan Agama : Seseorang (Suami) yang di gugat cerai oleh pengadilan Agama.
7. Pemohon : Seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di pengadilan agama.
8. Termohon : Seseorang (istri) yang di ajukan permohonan talaq oleh suaminya
9. Gugatan cerai/cerai gugat : Berkas/surat yang di ajukan oleh si istri kepada suaminya.
10. Permohonan cerai talaq : Berkas/surat permohonan suami tuk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya.
11. Jawaban : Berkas / surat tanggapan dari si tergugat (Termohon).
12. Reflik : Berkas / surat dari penggugat (pemohon) tentang tanggapan dari adanya jawaban tergugat (termohon).
13. Duplik : Berkas/surat dari tergugat (termohon) tentang tanggapan dari adanya reflik si penggugat (pemohon).
14. Sidang saksi/pembuktian : Sidang dimana para pihak (penggugat-tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat / berkas prose cerainya.
15. Kesimpulan : Berkas / surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah di serahkan pada pengadilan.
16. Petitum : Permintaan yang di ajukan oleh para pihak.
17. Hak pemeliharaan anak : adalah hak yang di perebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya.
18. Harta Gono-gini : adalah harta yang di hasilkan selama masa perkawinan.
19. Nafkah idah : Nafkah yang di berikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu di berikan selama masa idah setelah bercerai.
20. Mutah : Adanya pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sbagai adanya akibat perceraian.
21. Nusyus : Adalah dimana keadaan suami dan istri meninggalkan kewajibannya sebagai suami atau istri.
22. Syiqaq : adalah suatu alasan cerai yang di sebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar dan tidak mungkin di satukan/di damaikan kembali.
23. Verstek : adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si tergugat(Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah di panggil dengan layak oleh pengadilan).
Nah, Berikut inilah istilah-istilah yang sering di gunakan dalam sidang perceraian :
1. Panitera : Seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian.
2.Ketua Hakim Pengadilan Agama : Seseorang yang meminpin/mengepalai lembaga pengadilan Agama.
3.Ketua Hakim Majelis : Seseorang yang mengetuai para hakim dalam suatu sidang.
4.Hakim Anggota : Seseorang hakim yang menjadi hakim anggota dalam satu kelompok majelis.
5. Penggugat Dalam Pengadilan Agama : Seseorang (Istri) yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan Agama.
6. Tergugat dalam pengadilan Agama : Seseorang (Suami) yang di gugat cerai oleh pengadilan Agama.
7. Pemohon : Seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di pengadilan agama.
8. Termohon : Seseorang (istri) yang di ajukan permohonan talaq oleh suaminya
9. Gugatan cerai/cerai gugat : Berkas/surat yang di ajukan oleh si istri kepada suaminya.
10. Permohonan cerai talaq : Berkas/surat permohonan suami tuk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya.
11. Jawaban : Berkas / surat tanggapan dari si tergugat (Termohon).
12. Reflik : Berkas / surat dari penggugat (pemohon) tentang tanggapan dari adanya jawaban tergugat (termohon).
13. Duplik : Berkas/surat dari tergugat (termohon) tentang tanggapan dari adanya reflik si penggugat (pemohon).
14. Sidang saksi/pembuktian : Sidang dimana para pihak (penggugat-tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat / berkas prose cerainya.
15. Kesimpulan : Berkas / surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah di serahkan pada pengadilan.
16. Petitum : Permintaan yang di ajukan oleh para pihak.
17. Hak pemeliharaan anak : adalah hak yang di perebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya.
18. Harta Gono-gini : adalah harta yang di hasilkan selama masa perkawinan.
19. Nafkah idah : Nafkah yang di berikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu di berikan selama masa idah setelah bercerai.
20. Mutah : Adanya pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sbagai adanya akibat perceraian.
21. Nusyus : Adalah dimana keadaan suami dan istri meninggalkan kewajibannya sebagai suami atau istri.
22. Syiqaq : adalah suatu alasan cerai yang di sebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar dan tidak mungkin di satukan/di damaikan kembali.
23. Verstek : adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si tergugat(Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah di panggil dengan layak oleh pengadilan).