istilah dalam sidang pereraian

Istilah-istilah Yang Sering Di Gunakan Dalam Sidang Perceraian

Nah, Berikut inilah istilah-istilah yang sering di gunakan dalam sidang perceraian :

1. Panitera : Seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian.

2.Ketua Hakim Pengadilan Agama : Seseorang yang meminpin/mengepalai lembaga pengadilan Agama.

3.Ketua Hakim Majelis : Seseorang yang mengetuai para hakim dalam suatu sidang.

4.Hakim Anggota : Seseorang hakim yang menjadi hakim anggota dalam satu kelompok majelis.

5. Penggugat Dalam Pengadilan Agama : Seseorang (Istri) yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan Agama.

6. Tergugat dalam pengadilan Agama : Seseorang (Suami) yang di gugat cerai oleh pengadilan Agama.

7. Pemohon : Seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di pengadilan agama.

8. Termohon : Seseorang (istri) yang di ajukan permohonan talaq oleh suaminya

9. Gugatan cerai/cerai gugat : Berkas/surat yang di ajukan oleh si istri kepada suaminya.

10. Permohonan cerai talaq : Berkas/surat permohonan suami tuk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya.

11. Jawaban : Berkas / surat tanggapan dari si tergugat (Termohon).

12. Reflik : Berkas / surat dari penggugat (pemohon) tentang tanggapan dari adanya jawaban tergugat (termohon).

13. Duplik : Berkas/surat dari tergugat (termohon) tentang tanggapan dari adanya reflik si penggugat (pemohon).

14. Sidang saksi/pembuktian : Sidang dimana para pihak (penggugat-tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat / berkas prose cerainya.

15. Kesimpulan : Berkas / surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah di serahkan pada pengadilan.

16. Petitum : Permintaan yang di ajukan oleh para pihak.

17. Hak pemeliharaan anak : adalah hak yang di perebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya.

18. Harta Gono-gini : adalah harta yang di hasilkan selama masa perkawinan.

19. Nafkah idah : Nafkah yang di berikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu di berikan selama masa idah setelah bercerai.

20. Mutah : Adanya pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sbagai adanya akibat perceraian.

21. Nusyus : Adalah dimana keadaan suami dan istri meninggalkan kewajibannya sebagai suami atau istri.

22. Syiqaq : adalah suatu alasan cerai yang di sebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar dan tidak mungkin di satukan/di damaikan kembali.

23. Verstek : adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si tergugat(Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah di panggil dengan layak oleh pengadilan).

Powered by Blogger.