PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - PERJANJIAN PERKAWINAN

PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - PERJANJIAN PERKAWINAN


Setelah pada postingan tadi kita simak BATALNYA PERKAWINAN MENURURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974, kali ini saya akan memaparkan isi dari UU RI tentang perjanjian perkawinan atau PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - PERJANJIAN PERKAWINAN, seperti di bawah ini :


Pasal 29
(1) Pada waktu sebelum perkawinan di langsungkan,kedua pihak atas persetujuan
bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis oleh pencatat perkawinan,
setelah isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak
ketiga tersangkut.

(2) Perjanjian tersebut tidak di sahkan bilamana melanggar batas-batas hukum,
agama dan kesusilaan.

(3) Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan di langsungkan.

(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak bisa di rubah,
Kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan
tidak merugikan pihak ketiga.

Nah itulah PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - Perjanjian Perkawinan.

Semoga bermanfaat.
Powered by Blogger.