Jenis pelanggaran lalu-lintas di Indonesia yang wajib untuk diketahui

S/W Ver: 85.98.90R
MASIH ingat soal tulisan perbedaan surat izin mengemudi (SIM) keluaran 2012 dengan 2015? Kalau lupa, silakan klik disini.
Dalam tulisan sebelumnya sempat disinggung tentang jumlah poin yang memungkinkan SIM seseorang dicabut. Kira-kira seperti ini.
Dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara. Namun, apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan. Ketentuan itu diatur dalam pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang SIM.
Nah, tahukah Anda kriteria pelanggaran aturan lalu lintas jalan di Indonesia yang mempengaruhi jumlah poin tadi? Jika belum, berikut ini klasifikasi yang diatur dalam Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ternyata ada tiga klasifikasi pelanggaran lalu lintas jalan. Pertama, pelanggaran berat. Jenis pelanggaran ini memiliki sanksi pidana maksimal enam bulan atau lebih dan denda maksimal lebih dari Rp 1 juta. Pelanggaran yang masuk kategori ini adalah merusak dan mengganggu fungsi jalan. Lalu, balapan liar di jalan raya, tidak mengasuransikan tanggung jawabnya, dan tidak mengasuransikan awak dan penumpang.
Kedua, pelanggaran sedang. Jenis yang masuk kelompok ini adalah pelanggaran yang mendapat sanksi pidana maksimal 3-4 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu – Rp 1 juta. Sedangkan jenis-jenis mencakup tidak memiliki SIM, tidak konsentrasi saat berkendara, dan menerobos pintu palang kereta api.
S/W Ver: 85.98.90R
Ketiga, pelanggaran ringan. Pelanggaran yang masuk kategori ini cukup banyak. Kriteria untuk yang satu ini adalah pidana maksimal 15 hari-2 bulan atau denda maksimal Rp 100 ribu – Rp 500 ribu. Ada 40 jenis pelanggaran yang masuk kategor ini, yaitu memakai aksesoris yang berbahaya di kendaraan, tidak memakai pelat nomor, serta tidak mengutamakan pedestrian dan pesepeda.
Lalu, mobil yang tidak memenuhi syarat teknis, mobil yang tidak laik jalan, melanggar rambu lalin, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas, melanggar batas kecepatan maksimal dan minimal, dan tidak memiliki STNK atau STCK. Selanjutnya, tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala, tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat, dan angkutan barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan. Selain itu, angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, angkutan umum tidak punya izin trayek dan izin barang khusus, mengganggu fungsi rambu, marka jalan, APIL, fasilitas pedestrian, dan alat pengaman pengguna jalan, dan tidak masuk ke terminal.
Pelanggaran lainnya adalah mobil tidak tidak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K, tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Lalu, motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Selain itu, melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, serta melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Masih ada lagi, yakni tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan pengemudi dan penumpang kendaraan selain motor yang tidak dilengkapi rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm. Kemudian, mengemudikan motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia, mengemudikan motor membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm, mengemudikan motor yang mengangkut penumpang lebih dari satu, dan mengemudikan kendaraan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Lalu, membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat.
S/W Ver: 85.98.90R
Pelanggaran yang lainnya adalah angkutan umum yang tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah. Lalu, tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan penumpang. Tidak menutup pintu kendaraan selama berjalan, dan angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. Selain itu, angkutan orang tidak sesuai trayek, berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian. Kemudian, mobil barang untuk mengangkut orang, menaikkan dan/atau menurunkan penumpang sembarangan atau kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan, dan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen Perjalanan.
Terakhir, motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dan kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
S/W Ver: 85.98.90R
Nah, tiga jenis klasifikasi pelanggaran aturan lalu lintas di jalan tersebut, masing-masing memiliki bobot atau poin. Namun, seperti apa poin-poin itu baru bisa saya tuliskan pada kesempatan berikutnya biar tidak terlalu panjang. Sabar yah. (edo rusyanto)
sumber: https://edorusyanto.wordpress.com/2015/03/19/ini-klasifikasi-pelanggaran-lalin-di-indonesia/
Powered by Blogger.