Pengertian asuransi terlengkap

Sebelum membeli produk asuransi, sebagai konsumen bijak lebih baik mengerti seluk beluk dari produk ini. Pengertian-pengertian dibawah ini akan menjelaskan secara lengkap makhluk seperti apakah asuransi ini? Apakah dia adalah makhluk jahat yang memakan uang anda setiap bulan tanpa pernah ada return. Ataukah akan menjadi juru selamat ketika bencana datang?



Pengertian dari sisi Hukum
Secara hukum republik Indonesia, pengertian asuransi menurut Undang-Undang No.2 Th 1992 :
Usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam pengertian diatas badan yang menerima risiko disebut “penanggung” sebaliknya yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung. Sedangkan premi asuransi adalah Biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung. Dan dana yang bisa diklaim di masa depan jika terjadi sebuah hal yang tertera dalam perjanjian antara kedua belah pihak.
Ada 6 Prinsip dasar dalam asuransi
  1. Utmost good faith :Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  2. Subrogation : Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  3. Contribution : Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
  4. Proximate cause : Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  5. Insurable interest : Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  6. Indemnity : Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Tambahan Pengertian Asuransi Sesuai Hukum
Menurut KUHD pasal 246
“suransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Pengertian Secara Ekonomi 
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
RESIKO
Jika kita berbicara asuransi, menurut para ahli, kita harus mengerti juga apa itu resiko,
Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”. dan ada beberapa bentuk dari resiko
  1. Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
  2. Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
  3. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Kesimpulan
Setelah Kita Mengetahui secara lengkap dan detail dari Asuransi baik secara hukum dan ekonomi, kita bisa menarik garis besar pada kesimpulan dibawah ini blogbintang.com
  1. Asuransi merupakan sebuah perjanjian
  2. Adalah syarat dalam sebuah perjanjian yakni dinamakan premi
  3. Akan diberikan penggantian terhadap tertanggung oleh penanggung
  4. Ada kemungkinan bahwa peristiwa tidak pasti atau tidak tertentu bisa terjadi
Dan sebuah asuransi yang benar setidaknya memiliki  4 syarat sebagai berikut:
  1. Adanya kesepakatan bagi masing-masing pihak untuk mengikatkan diri
  2.  Memiliki kecakapan untuk membuat suatu ketentuan perikatan
  3.  Memiliki suatu hal tertentu
  4. Sebab kejaidan tidak pasti tersebut haruslah halal
Mengerti akan pengertian dari salah satu produk keuangan ini, dapat membantu anda dalam memilih sebuah asuransi yang dapat menguntungkan anda di masa depan. Yang paling penting saat membeli anda harus sadar apa saja hal yang dapat membuat produk asuransi anda tidak bisa diklaim dan mana yang bisa diklaim.
Powered by Blogger.