Tahapan-Tahapan Untuk Dapat Diangkat Menjadi Advokat
Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
I. PKPA
PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
Sertifikat PKPA
Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
II. UPA
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
Persyaratan umum mengikuti UPA:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
III. MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
Persyaratan umum calon advokat magang
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a. surat pernyataan Kantor Advokat
b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c. Fotokopi KTP calon Advokat magang
d. Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j. Surat keterangan dari kantor advokat
k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l. Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
Kewajiban calon advokat magang
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
Hak-hak calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2. berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3. berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4. berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5. berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6. di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
Larangan bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
IV. PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.
Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”
Toga advokat
Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
Menjadi anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
Buku daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.
Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5. Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
SUMBER: SMJ Richard
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
I. PKPA
PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
Sertifikat PKPA
Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
II. UPA
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
Persyaratan umum mengikuti UPA:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
III. MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
Persyaratan umum calon advokat magang
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a. surat pernyataan Kantor Advokat
b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c. Fotokopi KTP calon Advokat magang
d. Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j. Surat keterangan dari kantor advokat
k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l. Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
Kewajiban calon advokat magang
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
Hak-hak calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2. berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3. berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4. berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5. berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6. di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
Larangan bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
IV. PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.
Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”
Toga advokat
Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
Menjadi anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
Buku daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.
Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5. Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
SUMBER: SMJ Richard