Biaya Ongkos Naik Haji 2011-ONH 2011


Biaya Naik Haji 2011 atau ONH 2011 "Ongkos Naik Haji 2011" Berikut adalah informasi buat anda yang ingin mengetahui berapa biaya ongkos naik haji "ONH" di tahun 2011ini
Ongkos Naik haji tahun 2011 ONH 2011Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1432 H/2011 rata-rata sebesarRp 30.737.100. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 31.080.600, BPIH tahun ini turun sebanyak Rp 343.500.

"Karena penguatan rupiah, turun Rp 343.500. Dengan asumsi kurs USD 1 sama dengan Rp 8.700," ujar Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat dalam jumpa pers di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (11/8/2011).
Meski turun dalam mata uang rupiah, dalam mata uang USD, BPIH tahun ini naik sebesar USD 191 dari USD 3342 menjadi USD 3533. Bahrul menambahkan, pembayaran pelunasan BPIH, dilaksanakan mulai 15 sampai 26 Agustus 2011 pada Bank Penerima Setoran (BPS) tempat setoran awal dilakukan.
"Waktu pelayanan BPS untuk pelunasan BPIH, kita minta ditambah. Jadi untuk Indonesia Bagian Barat sampai pukul 16.00, Indonesia Bagian Tengah sampai pukul 17.00 dan Timur sampai pukul 18.00," jelasnya.

Bila sampai tanggal 26 Agustus, lanjut Bahrul, ternyata kuota jamaah haji reguler belum terpenuhi, maka pelunasan diperpanjang dari tanggal 6 sampai 9 September 2011. Jika tidak mampu melunasi hingga batas waktu yang sudah
ditentukan, maka dia harus menunda keberangkatan pada tahun berikutnya.
"Bagi jamaah haji yang berhak, kalau tidak dapat melunasi, maka secara otomatis punya jadwal keberangkatan tahun depan," tegasnya.

Sementara itu untuk besaran BPIH di beberapa wilayah yakni Aceh 3.285 dolar AS, Medan 3.327 dolar AS, Batam 3.460 dolar AS, Padang 3.369 dolar AS, Palembang 3.417 dolar AS, Jakarta 3.589 dolar AS, Solo 3.549 dolar AS, Surabaya 3.612 dolar AS, Banjarmasin 3.720 dolar AS, Balikpapan 3.736 dolar AS, dan Makassar 3.795 dolar AS.

"Dimohon untuk mengecek besaran biaya di tempat pertama jamaah melakukan setoran awal, atau kantor Depag di kabupaten dan kota," imbaunya.
Pemerintah juga sudah menetapkan besaran minimal BPIH khusus sebesar USD 7000 atau Rp 60.900.000. Pembayaran pelunasan BPIH khusus dilaksanakan mulai 11 hingga 16 Agustus 2011 pada Bank Penerima Setoran.

"Apabila sampai 16 Agustus 2011 kuota jamaah haji khusus belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang 18-19 Agustus 2011," ungkapnya.
Kementerian Agama juga mengimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri sesuai prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara atau calo. Pergunakan wakgu dan jadwal pendaftaran yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya.
"Mudah-mudahan semua jamaah yang dapat kursi, dapat melunasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan," paparnya.
sumber detiknews.

No comments

PILIH PLATFORM KOMENTAR DENGAN MENG-KLIK

Powered by Blogger.