mark zuckerberg kembali di gugat

1294818253648598972
Dua orang teman kuliah pendiri dan pengelola situs jejaring sosial Facebook Mark Zuckerberg kembali mengajukan gugatan hukum terhadap Zuckerberg. Gugatan mereka terkait keputusan kompensasi yang mereka terima dari pengelola Facebook pada 2008 lalu. Saat itu Zuckerberg dan Facebook memberi mereka ganti rugi senilai 65 juta dolar Amerika atau senilai 587 miliar rupiah.
Mereka kembali menuntut Zukerberg karena saat pengambilan keputusan oleh pengadilan San Fransisco waktu itu, Zuckerberg selaku pengelola Facebook tidak mencantumkan nilai perusahaan yang ikut mereka rintis waktu itu. Setelah mereka tahu bahwa nilai perusahaan ternyata lebih besar dari perkiraan mereka berdua, akhirnya kedua saudara kembar ini kembali mengajukan tuntutan ke pengadilan agar mendapat kompensasi yang lebih besar lagi.
Berdasarkan laporan keuangan terbaru yang dirilis akhir Tahun 2010 kemarin pengelola Facebook memperoleh pemasukan sebesar 2 miliar us$ atau senilai 18 triliun rupiah. Pendapatan pengelola Facebook tersebut meningkat hampir 150% lebih jika dibandingkan dengan tahun 2009 yang lalu, dimana penghasilan mereka waktu hanya dikisaran 775 juta us$.
Belum ada laporan jika pengadilan San Fransisco telah membentuk panel khusus untuk membuka kembali kasus tuntutan kedua bersudara tersebut. Yang jelas dengan adanya kasus ini, setidaknya pengelola dan pendiri Facebook tersebut telah mengalami setidaknya 2 kali tuntutan dari mantan teman kuliahnya di Universitas Harvard yang dulu berandil membantu dia memberi ide dan mewujudkan usahanya membuat jejaring sosial yang telah diikuti oleh 550 juta pengguna aktif di seluruh dunia. Sebelumnya juga ada tuntutat dari Divya Narendra dan kedua saudara kembar tersebut di tahun 2008 lalu.

No comments

PILIH PLATFORM KOMENTAR DENGAN MENG-KLIK

Powered by Blogger.