pemerintah ramai-ramai peras warteg

Jakarta - DPRD DKI akan melakukan sosialisasi sekaligus menampung aspirasi para pengusaha warteg terkait dengan pengenaan pajak 10 persen, bagi usaha mikro asal Tegal tersebut. Dewan dan assosiasi pengusaha warteg dijadwalkan bertemu pekan depan.

"kita akan bertemu dulu dengan asosiasi pengusaha warteg. Kita akan menampung aspirasi para pengusaha, karena di lapisan bawah banyak yang keberatan dengan aturan ini," terang Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana saat dihubungi detikcom, Jumat (3/12/2010).

Menurut pria yang akrab disapa Bang Sani ini, pertemuan antara jajarannya dengan para pengusaha warteg tersebut akan mengorek lebih dalam seputar keinginan para pengusaha. Bukan tidak mungkin, besar omzet Rp 60 juta yang menjadi dasar kena pajak akan kembali dinaikan.

"Bisa saja dinaikan kalau memang Rp 60 juta dirasa masih membebani. Makanya kita ingin mendengar aspirasi mereka dulu," terang politisi PKS ini.

Sani juga mengungkapkan bila angka Rp 60 juta sebagai batas kena pajak atau tidak tersebut merupakan usulan politisi Kebon Sirih.

"Ini karena eksekutif usul awalannya Rp 30 juta, ini sangat membebani makanya kita naikan, tapi ini juga masih banyak yang keberatan," terangnya.

Menurut mantan ketua DPP PKS Jakarta ini, data yang disampaikan asosiasi pengusaha warteg, saat ini tercatat ada 20 ribu unit usaha warung tegal se-Jakarta. dari angka tersebut hampir sebagian besar pemilik warteg keberatan atas aturan pajak itu.

"Saya rasa sangat layak jika DPRD melakukan evaluasi atas Perda
tersebut, sebelum pelaksanaannya 1 Januari mendatang," imbuhnya.

Usaha warteg sebagai salah satu turunan dari jenis usaha restoran, per 1 Januari 2011 mendatang akan dikenai pajak sebesar 10 persen. Pajak tersebut nantinya akan dibebankan kepada para pelanggan warteg.

Aturan mengenai pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah rampung digarap DPRD DKI. Untuk pempermulus penarikan pajak tersebut, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Perda pajak restoran sebenarnya turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

No comments

PILIH PLATFORM KOMENTAR DENGAN MENG-KLIK

Powered by Blogger.