Antara Pancasila & Syariat Islam

Ketika kita diminta menilai INDONESIA, rata-rata akan menilai buruk pada bangsanya, dengan beragam argumen akan dikeluarkan demi membenarkan penilaian tersebut, bahkan sampai membanding-bandingkan dengan negara lainnya didunia.
Sadarkah kawan bahwa negara dimana kita berpijak ini bagaikan secuil tanah surga yang terhempas kedunia fana, bukan hanya karena lukisan alamnya yang memikat mata, tapi juga keaneka ragaman suku,bahasa,budaya,tradisi,kepercayaan, membuat indonesia seperti surga yang didiami oleh orang-orang yang datang dari segala bangsa.
Banyak Filosof-filosof modern dieropa begitu bingungnya menilai Indonesia, negara ini didiami oleh 1.128 suku, 726 ragam bahasa,dipecah dalam 17.504 pulau yang terbentang lebih luas dibanding daratan eropa, namun yang mencengangkannya, 1.128 suku yang terpecah dalam 17.504 pulau tersebut dalam era modern justru menjadi sebuah negara, bahkan yang lebih mengejutkannya negara tersebut bukanlah sebuah negara federal, namun merupakan sebuah negara kesatuan yang terotonom, dengan kata lain Indonesia telah berhasil mempersatukan sebuah wilayah yang memiliki kompleksifitas tinggi untuk disatukan.
Yang luar biasanya lagi para pendiri negara ini telah mampu membangun sebuah ideologi, ideologi yang menyatukan kearifan lokal dari seluruh suku, kebijaksanaan dari seluruh agama dan kepercayaan, dikolaborasikan dan saling bertoleransi dalam satu wadah bernama PANCASILA.
Negara ini menjadikan PANCASILA sebagai ideologi dasar negara. Menjadi pedoman dasar pembentukan suatu kebijakan konstitusional, berbeda dengan negara lain yang mengembangkan sistem politik, keuangan, dan agama sebagai ideologi mereka, justru Indonesia menciptakan suatu ideologi baru yang mempersatukan perbedaan, para pendiri negara ini tidak menghendaki sistem politik menjadi sebuah ideologi karena akan berakibat pada feodalisme, mereka juga tidak menghendaki sistem pasar dan keuangan menjadi ideologi karena akan hanya menguntungkan para pemodal kuat, mereka juga menolak agama menjadi ideologi karena begitu beragamnya agama yang dimiliki. Kakakku pernah bercerita, ketika dia sedang dimalaysia seorang mahasiswa asal iran bertanya pada dirinya, kenapa Indonesia tidak menjadi negara Islam?, padahal dengan 80% dari jumlah populasi dengan sangat mudah Indonesia meloloskan Islam sebagai Ideologi negara seperti halnya Iran. Namun kakakku hanya menjawab, kami ingin ideologi negara kami dihayati oleh seluruh rakyat kami, kami tidak ingin memakai dua ideologi dalam satu konstitusi, ideologi islam untuk penduduk muslim, dan ideologi lain untuk penduduk non muslim, lagi pula ajaran-ajaran agama telah terkandung dalam butir-butir penghayatan PANCASILA, yaitu dalam butir-butir sila pertama KETUHANAN YANG MAHA ESA, yang menegaskan kembali ajaran tauhid Islam yang monotheis. Bahkan hal ini tidak dimiliki oleh Rukun Negara yang merupakan Ideologi Malaysia yang menetapkan islam sebagai agama negara. Sila pertama Rukun Negara hanya menyatakan Taat Kepada Tuhan, tanpa membedakan apakah polytheis atau monotheis. Bagi para filosof hingga saat ini PANCASILA masih merupakan ideologi yang paling kompleks dari sisi struktur bangunnya namun paling mudah dari sisi pengamalannya, PANCASILA menetapkan keabaikan bukan sebagai aturan yang wajib diikuti, namun merupakan sebuah keharusan yang dikarenakan kebutuhan manusiawi.
Sekali lagi pada dasarnya PANCASILA terbentuk dari seluruh kearifan yang ada diseluruh bumi pertiwi termasuk kearifan-kearifan yang terkandung dalam agama, termasuk ISLAM, dengan kata lain butir-butir PANCASILA merupakan penghayatan intisari ajaran Islam, pelanggaran terhadap PANCASILA, maka sama dengan pelanggaran terhadap Syariat Islam, berikut ini adalah 45 butir penghayatan PANCASILA.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sekarang apakah ada salah satu butir dalam PANCASILA yang melanggar Syariat Islam ataupun ajaran agama lain?. Lagi pula Penghayatan Islam diIndonesia begitu beragam, karena begitu banyaknya sekte-sekte serta paham pemikiran yang berkembang di Indonesia, ada sunni, syiah, salafi, suffi, lalu jika islam sebagai ideologi negara pandangan yang mana harus diikuti, bukankah itu sama saja menjerumuskan Islam kedalam perang saudara memperebutkan kekuasaan?.
Bukankah sejarah telah membuktikan bahwa ketika Islam dicampur adukan dengan kekuasaan yang terjadi justru perpecahan, jangan samakan keadaan sekarang seperti saat Baginda Rasulullah SAW masih ada, saat ini sudah tidak ada lagi sosok yang mampu mempersatukan golongan-golongan yang berbeda pemahaman dan pemikiran, bahkan pada saat kekhalifahan Islam masih berdiripun (Paska kepemimpinan Khulafaur Rasyidin), mereka saling menyerang dan menghancurkan kekhalifahan lawan demi mendapat eksistensi sebagai Amirul Mukminin, walaupun cara yang ditempuhnya justru berlawanan dengan sikap seorang mukmin.
Sebagai seorang Muslim tentu saya juga menginginkan agar agama yang saya anut mendapat keistimewaan dari negara yang 80% lebih penduduknya adalah muslim juga, tapi untuk apa keistimewaan tersebut jika hanya berujung pada perpecahan, tapi saya juga mendukung penerapan Syariat Islam dalam konteks Hukum pada kasus-kasus yang perlu penanganan khusus dikarenakan merupakan musuh negara yaitu  untuk masalah Perzinahan & Pornografi (Satu Paket), Terorisme, Korupsi, dan Narkotika. Ini dikarenakan Hukum Pidana yang diterapkan saat ini  tidak memberikan efek jera dan semakin membawa negara ini dalam keterpurukan, dibutuhkan sebuah sistem hukum yang baru yang lebih tegas guna menjaga kekayaan, kemampuan, moral, dan masa depan seluruh rakyat Indonesia, dan untuk saat ini hukum-hukum yang terdapat dalam Syariat Islam merupakan formula yang paling ampuh untuk itu.
Tidak bisa kita berlindung pada nilai Hak Asasi & Privasi, karena para pelaku kejahatan-kejahatan itu juga telah menghancurkan hak asasi negara ini untuk bisa berkembang lebih baik, telah menghancurkan hak asasi budaya kita yang terkenal menjaga nilai-nilai luhurnya, telah melanggar hak asasi para penerus bangsa ini untuk mewarisi negara yang bisa menjaga mereka secara material,moral, dan spiritual.
Dan dari semua kekurangan yang dimiliki oleh negri ini, Saya bangga menjadi seorang Indonesia yang memiliki PANCASILA sebagai ideologinya. Bagaimana dengan anda???

No comments

PILIH PLATFORM KOMENTAR DENGAN MENG-KLIK

Powered by Blogger.