Inilah dosa yang lebih besar dosanya 36 kali dari dosa zina


“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” [HR. Ahmad dan Al Baihaqi]
Dari hadits diatas dosa seseorang yang melakukan riba dosanya lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.

Apa yang dimaksud Riba?

Secara etimologi riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut sebagai ganti terhadap sesuatu tersebut, seperti menukar satu dirham dengan dua dirham. Adapun secara terminologi, riba berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus dan istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu riba fadl dan riba nasiah “Maksud tambahan secara khusus,ialah tambahan yang diharamkan oleh syari’at Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan, atau penukaran atau peminjaman yang berkenaan dengan benda riba.”

Hukum Riba

Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah Subhanahuwata’ala yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” [QS. Ali Imron: 130]
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [QS. Al Baqarah: 275]

Di zaman sekarang ini praktek riba sudah merajalela dilingkup masyarakat kecil hingga masuk dalam tataran negara kita. praktik riba ini sering kita jumpai di lembaga perbankan, perkreditan, dan lain sebagainya.
Powered by Blogger.