Jenis Jenis Hari Libur Sekolah Pada Kalender Pendidikan SD, SMP, SMA/SMK di Indonesia
Para pelajar dan guru tidak selamanya terus-menerus melakukan
kegiatan belajar dan mengajar di dalam kelas sekolah dari waktu ke
waktu. Ada kalanya sekolah diliburkan untuk memberikan kesempatan
kepada guru, murid, dan staf pegawai untuk beristirahat dari rutinitas
kerja sehari-hari. Agar hari libur lebih efektif dan memiliki dampak
positif, tidak boleh ditetapkan secara sembarangan, terlalu sedikit,
atau pun terlalu banyak jumlahnya.
Pada hari libur para siswa-siswi sekolah diharapkan mampu mempergunakan waktu liburnya sebaik mungkin, sehingga setelah libur usai dan kembali masuk sekolah bisa mendapatkan semangat baru agar bisa belajar menuntut ilmu lebih giat lagi. Waktu libur bisa diisi dengan kegiatan bermanfaat seperti pulang kampung, beribadah mendekatkan diri kepada Tuhan, berlibur ke tempat-tempat rekreasi, belajar ilmu-ilmu yang tidak didapat di sekolah, berwirausaha, dan lain sebagainya.
Daftar Hari-Hari Libur Pada Sekolah Sesuai Dengan Kalender Pendidikan (Kaldik) yang Berlaku Umum SD, SMP dan SMA :
1. Hari Libur Biasa : Hari minggu
2. Hari Libur Biasa Tambahan : Hari sabtu (sesuai kebijakan sekolah atau dinas pendidikan daerah)
3. Hari Libur Nasional : Tahun baru, idul fitri, idul adha, nyepi, waisak, natal, tahun baru cina, dll
4. Hari Libur Cuti Bersama : Idul fitri, idul adha, natal, hari kejepit nasional, dll
5. Hari Libur Bulan Puasa Ramadhan : Awal puasa ramadhan dan akhir puasa ramadhan
6. Hari Libur Semester : Pasca ujian tengah semester (UTS) dan pasca ujian akhis semester (UAS)
7. Hari Libur Khusus : Hari guru nasional
8. Hari Libur Luar Biasa : Wabah penyakit, huru-hara, bencana alam, demonstrasi, kiamat, dsb
Hari libur sekolah antara daerah yang satu daerah yang lain bisa berbeda-beda tergantung kebijakan sekolah maupun kebijakan pemerintah daerah. Antara sekolah negeri dengan sekolah swasta pun bisa memiliki kalender pendidikan yang berbeda, termasuk dengan ketentuan hari libur yang juga berbeda. Seluruh pelajar di indonesia diharapkan menghargai dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah masing-masing.
Pada hari libur para siswa-siswi sekolah diharapkan mampu mempergunakan waktu liburnya sebaik mungkin, sehingga setelah libur usai dan kembali masuk sekolah bisa mendapatkan semangat baru agar bisa belajar menuntut ilmu lebih giat lagi. Waktu libur bisa diisi dengan kegiatan bermanfaat seperti pulang kampung, beribadah mendekatkan diri kepada Tuhan, berlibur ke tempat-tempat rekreasi, belajar ilmu-ilmu yang tidak didapat di sekolah, berwirausaha, dan lain sebagainya.
Daftar Hari-Hari Libur Pada Sekolah Sesuai Dengan Kalender Pendidikan (Kaldik) yang Berlaku Umum SD, SMP dan SMA :
1. Hari Libur Biasa : Hari minggu
2. Hari Libur Biasa Tambahan : Hari sabtu (sesuai kebijakan sekolah atau dinas pendidikan daerah)
3. Hari Libur Nasional : Tahun baru, idul fitri, idul adha, nyepi, waisak, natal, tahun baru cina, dll
4. Hari Libur Cuti Bersama : Idul fitri, idul adha, natal, hari kejepit nasional, dll
5. Hari Libur Bulan Puasa Ramadhan : Awal puasa ramadhan dan akhir puasa ramadhan
6. Hari Libur Semester : Pasca ujian tengah semester (UTS) dan pasca ujian akhis semester (UAS)
7. Hari Libur Khusus : Hari guru nasional
8. Hari Libur Luar Biasa : Wabah penyakit, huru-hara, bencana alam, demonstrasi, kiamat, dsb
Hari libur sekolah antara daerah yang satu daerah yang lain bisa berbeda-beda tergantung kebijakan sekolah maupun kebijakan pemerintah daerah. Antara sekolah negeri dengan sekolah swasta pun bisa memiliki kalender pendidikan yang berbeda, termasuk dengan ketentuan hari libur yang juga berbeda. Seluruh pelajar di indonesia diharapkan menghargai dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah masing-masing.