Syarat Syarat Menjadi Hakim Menurut Islam
Syarat Syarat Menjadi Hakim. Setelah kita simak pada pembahasan sebelumnya dalam Pengertian Hakim Dalam Ilmu Fiqih Islam, kali ini akan kita lanjutkan pada pembahasan selanjutnya seperti yang saya janjikan sebelumnya. Dan inilah untuk pembahasan "Syarat-syarat Untuk Menjadi Seorang Hakim" selengkapnya:
Syarat-syarat Hakim.
Sesuai dengan tugas yang di emban dan kedudukan seorang hakim yang amat mulia itu maka syarat-syarat untuk menjadi hakim cukup berat. Untuk itu ia harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Beragama Islam untuk perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Tidak diperbolehkan menyerahkan perkara kepada hakim yang memeluk agama selain Islam.
b. Sudah akil baligh dewasa akal pikirannya sehingga sudah bisa membedakan yang hak dan yang bathil.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Orang yang merdeka. Hamba sahaya tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya sendiri apalagi pada orang lain.
e. Berlaku adil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
f. Seorang laki-laki bukan perempuan. Hal ini didasarkan pada Firman Allah SWT sebagai berikut:
الرِّجَالُ Ù‚َÙˆَّامُونَ عَÙ„َÙ‰ النِّسَاء
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita". (Qs. An Nisa' :Penggalan ayat 34 ).
Dan kemudian, dalam sebuah hadist Rasulullah juga bersabda:
yang artinya: "Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan tidak akan berbahagia". (HR. Bukhori).
g. Memahami hukum dalam Al Qur'an dan Sunnah.
h. Memahami 'ijma ulama serta perbedaan-perbedaan tradisi umat.
i. Memahami bahasa arab dengan baik.
j. Mampu dan menguasai metode ijtihad karena ia tidak boleh taqlid.
k. Seorang hakim harus bisa mendengarkan dengan baik. Kalau tuli ia tidak dapat mengetahui dan membedakan antara yang menerima dan yang menolak.
l. Seorang hakim harus dapat melihat.
m. Seorang hakim harus mengenal baca tulis. Sebagian ada yang berpendapat tidak perlu syarat ini karena hukum dapat diketahui tanpa mengerti baca tulis.
n. Seorang hakim harus memiliki ingatan yang kuat dan dapat berbicara dengan jelas.
Itulah Syarat-syarat untuk menjadi seorang hakim. Untuk selanjutnya "Macam-macam hakim dan konsekuensinya", pada postingan berikutnya. Semoga bermanfaat.
Syarat-syarat Hakim.
Sesuai dengan tugas yang di emban dan kedudukan seorang hakim yang amat mulia itu maka syarat-syarat untuk menjadi hakim cukup berat. Untuk itu ia harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Beragama Islam untuk perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Tidak diperbolehkan menyerahkan perkara kepada hakim yang memeluk agama selain Islam.
b. Sudah akil baligh dewasa akal pikirannya sehingga sudah bisa membedakan yang hak dan yang bathil.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Orang yang merdeka. Hamba sahaya tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya sendiri apalagi pada orang lain.
e. Berlaku adil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
f. Seorang laki-laki bukan perempuan. Hal ini didasarkan pada Firman Allah SWT sebagai berikut:
الرِّجَالُ Ù‚َÙˆَّامُونَ عَÙ„َÙ‰ النِّسَاء
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita". (Qs. An Nisa' :Penggalan ayat 34 ).
Dan kemudian, dalam sebuah hadist Rasulullah juga bersabda:
yang artinya: "Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan tidak akan berbahagia". (HR. Bukhori).
g. Memahami hukum dalam Al Qur'an dan Sunnah.
h. Memahami 'ijma ulama serta perbedaan-perbedaan tradisi umat.
i. Memahami bahasa arab dengan baik.
j. Mampu dan menguasai metode ijtihad karena ia tidak boleh taqlid.
k. Seorang hakim harus bisa mendengarkan dengan baik. Kalau tuli ia tidak dapat mengetahui dan membedakan antara yang menerima dan yang menolak.
l. Seorang hakim harus dapat melihat.
m. Seorang hakim harus mengenal baca tulis. Sebagian ada yang berpendapat tidak perlu syarat ini karena hukum dapat diketahui tanpa mengerti baca tulis.
n. Seorang hakim harus memiliki ingatan yang kuat dan dapat berbicara dengan jelas.
Itulah Syarat-syarat untuk menjadi seorang hakim. Untuk selanjutnya "Macam-macam hakim dan konsekuensinya", pada postingan berikutnya. Semoga bermanfaat.