Berita Lowongan Penerimaan CPNS Jateng 2012



Berita Lowongan Penerimaan CPNS Jateng 2012 - Inilah update terkini mengenai berita terbaru tentang lowongan, penerimaan dan pendaftaran calon pegawai negeri sipil untuk wilayah jawa tengah tahun 2012, dimana pada untuk tahun ini JATENG TIDAK BUKA LOWONGAN CPNS!

Berikut ini adalah berita selengkapnya sehubungan dengan tidak dibukanya penerimaan CPNS tahun 2012 untuk Jawa Tengah.

Lowongan CPNS Jateng 2012 Tidak Dibuka


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan tidak membuka lowongan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012.

Mengutip pernyataan Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Jateng, Suko Mardiono menyebutkan bahwa jumlah PNS yang ada sekarang sudah mencukupi kebutuhan sehingga tak melakukan penambahan pegawai.

"Sudah diputuskan Jateng tak melakukan seleksi penerimaan CPNS 2012," katanya di Semarang, Jumat (27/7/2012).

Salah satu alasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jateng untuk tidak membuka lowongan CPNS Jateng tahun 2012 adalah karena jumlah PNS di Jateng saat ini telah mencapai 17.250 orang. Dengan jumlah PNS yang ada, maka dipastikan segala pelayanan oleh PNS terhadap masyarakat tidak akan menggangu meskipun perekrutan CPNS di tahun 2012 tidak dilaksanakan.

"Di samping itu biaya rekrutmen CPNS sangat besar. Sebab berdasarkan pengalaman jumlah pendaftaran bisa mencapai 500.000 orang," ujarnya.

Menurut Suko, kemungkinan Pemprov Jateng akan membuka formasi CPNS pada 2013. "Ini setelah batas akhir moratorium PNS pada Desember 2012," tandasnya.

Dia menambahkan, hanya akan mengusulkan pengangkatan sejumlah tenaga honorer yang sudah memenuhi persyaratan menjadi PNS. "Ada puluhan orang tenaga honorer yang akan diusulkan diangkat menjadi PNS pada 2012," imbuh Suko.

Sebelumnya Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Prof Eko Prasojo, pada 2012 akan merekrut 134.000 pegawai negeri sipil (PNS). Di mana 72.000 di antarannya diperuntukan untuk mengangkat tenaga honorer kategori I yakni pegawai yang diangkat pejabat berwenang dan dibiayai APBN atau APBD sejak 1 Januari 2005.

"Sedang sisanya diperuntukan pegawai yang dikecualikan dalam moratorium PNS yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga mendesak lainnya."

Sumber berita: Solopos

Powered by Blogger.