cara membuat akta jual beli yang aman



13049134492140817103


Pada saat kita membeli rumah, kita akan menandatangani akta jual beli dengan developer. Akta jual beli biasanya diusulkan oleh developer. Untuk pembeli yang tidak kritis, dia akan serta merta menandatanganinya setelah melihat beberapa saat isinya, tanpa mengusulkan adanya perubahan untuk lebih melindunginya. Amankah akta jual beli yang disodorkan oleh developer?

Isi akta jual beli biasanya berisi spesifikasi bahan bangunan, perjanjian mengenai besarnya uang muka, tahapan pembayaran yang meliputi besarnya tahapan pembayaran dan waktunya. Kemudian isi perjanjian mengenai waktu penyerahan rumah dan sertifikat tanah.

Akta jual beli versi developer biasanya tidak menyebutkan batas waktu developer memenuhi kewajibannya dan sanksi yang harus ditanggung oleh developer untuk kegagalan developer memenuhi janjinya. Developer akan berpura-pura bahwa akta jual beli yang disodorkannya itu adalah sebuah akta jual beli yang sempurna. Alasannya selalu: “Ini yang selalu kami pakai, dan sudah dipakai untuk semua pembeli yang lain”. Sebagai pembeli, masyarakat ada di pihak yang lebih besar resikonya karena rumah belum terbangun (masih berupa gambar) dan sertifikat tanah masih atas nama developer, padahal pihak pembeli sudah harus melakukan pembayaran.

Oleh karena itu, untuk melindungi pembeli, di akta jual beli harus disebutkan batas waktu dan sanksi yang jelas yang dikenakan kepada pihak developer bila terjadi kondisi-kondisi yang tidak sesuai dengan isi perjanjian. Misalnya: developer akan dikenakan denda sebesar 0.1% per hari dari harga transaksi (rumah dan bangunan) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah dan rumah yang sudah jadi. Dan setiap keterlambatan memenuhi denda itu, developer akan dikenakan denda harian sebesar bunga deposito harian yang sedang berlaku di bank-bank umum saat itu.
Dan seandainya bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, pembeli berhak membatalkan jual beli itu, dan semua uang pembayaran dikembalikan paling lambat 15 hari sejak pembeli menyatakan pembatalan secara tertulis. Keterlambatan pengembalian pembayaran akan dikenakan denda sebesar 0,1% per hari.

Jangan lupa juga menyebutkan sanksi denda untuk peralatan rumah yang menjadi garansi developer. Misalnya: developer harus memberikan denda sebesar harga pompa air baru bila dalam waktu 3 hari developer belum juga memperbaiki kerusakan pompa air di rumah itu. Denda harus dibayarkan paling lambat seminggu setelah pembeli menyampaikan pemberitahuan kerusakan pompa air. Keterlambatan pembayaran denda akan dikenakan sanksi sebesar bunga deposito harian di bank-bank umum yang berlaku saat itu.
Akta jual beli harus ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai, dan sebagai pembeli juga harus mengajak paling tidak satu orang saksi yang bukan anggota keluarga pembeli. Tanda tangan perwakilan developer harus kita cocokkan dengan tanda tangan yang ada di KTP-nya.


Dengan demikian pihak pembeli akan terlindungi dari wan prestasi developer yang banyak terjadi. Intinya: sebuah perjanjian tanpa menyebutkan sanksi yang jelas adalah seperti seekor harimau tanpa gigi.

sumber:http://hukum.kompasiana.com/2011/05/09/membuat-akta-jual-beli-yang-aman/

No comments

PILIH PLATFORM KOMENTAR DENGAN MENG-KLIK

Powered by Blogger.