MUI Haramkan Perempuan jadi TKW
MUI mengelurkan fatwa haram terhadap TKW yang bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau kelompok perempuan terpercaya (niswah tsiqah) Hidayatullah.com--Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa soal tenaga kerja wanita (TKW). Isinya, mengharamkan perempuan meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri. Fatwa haram itu juga berlaku bagi pihak-pihak, lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW, demikian juga pihak yang menerimanya. “Ketentuan ini berlaku jika kepergiannya tanpa disertai mahram, keluarga atau kelompok perempuan terpercaya (niswah tsiqah),” tegas Ketua Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin kepada Tempo, Rabu (2/2) kemarin. Menurut Ma’ruf, dalam keadaan darurat, fatwa tersebut bisa tidak dipatuhi. Hanya saja, menurut Ma’ruf, batasan keadaan darurat harus bisa dipertanggungjawabkan secara syar'i, qaanuniy (UU) dan 'adly (adil), serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan perempuan yang jadi TKW. "Darurat itu jika ada anggota keluarga yang meninggal, tapi bukan untuk bekerja,” tegas Ma’ruf. Sedangkan jika dia merupakan janda beranak banyak yang harus menghidupi keluarganya, maka menurut Ma’ruf, pemerintahlah yang harus menanggung kehidupannya. Ma'ruf menegaskan bahwa saat menjadi Ketua Komisi VI di Tahun 2000, DPR telah merekomendasikan agar perempuan tidak boleh menjadi TKW tanpa adanya perlindungan dari negara. Sebab itu, menurut Ma’ruf, pemerintah, lembaga dan pihak terkait lainnya agar menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW serta membentuk lembaga perlindungan hukum atau kelompok niswah tsiqoh di setiap negara tertentu, serta kota-kota tertentu. Memprihatinkan Kalangan DPR RI beberapa kali mengusulkan pada pemerintah untuk membatasi pengiriman TKW setelah mengetahui banyak kasus TKW Indonesia yang diperjualbelikan. Parta TKW itu banyak dijadikan budak nafsu dan dijual dengan harga 50 real atau setara Rp 125.000 untuk sekali pelayanan. "Ini benar-benar sangat menyedihkan dan menampar harkat dan martabat bangsa, " ujar anggota DPR RI, H. Zaenal Ma'arif, yang juga Ketua Pengawas Haji DPR RI, di Jakarta, Selasa, (1/2) kemarin. Tahun 2003 lalu, Indonesia pernah dikejutkan adanya 100 TKW Indonesia yang ditahan di penjara di Arab Saudi karena dianggap telah terlibat dalam bisnis seksual. http://www.hidayatullah.com/berita/l...mpuan-jadi-tkw |
No comments
PILIH PLATFORM KOMENTAR DENGAN MENG-KLIK