Demi Uang, Polisi Jual Senjata
Di persidangan terungkap, senjata milik Polri tersebut dijual oleh anggota Polri sendiri. Mereka melakukan ini lantaran didorong keinginan mendapatkan pendapatan sampingan. Hal ini yang disampaikan Brigadir Tatang Mulyadi dan Brigadir Satu Abdi Tunggal, Kamis (28/10/2010) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Apa motivasi Anda menjual senjata itu? Apakah membantu teman, apakah mencari keuntungan, atau apa?" tanya Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto kepada Brigadir Tatang di persidangan.
Tatang terlihat ragu-ragu menjawab. Namun, kemudian dia mengatakan, "Untuk cari uang tambahan," kata Tatang. Tatang menjual senjata setelah menerima pesanan dari seorang bernama Ahmad Sutrisno. Sutrisno, yang juga pedagang senjata mainan, merupakan perantara bisnis senjata Polri ini. Sutrisno memesankan senjata ini atas permintaan Sofyan Tsauri.
Dari penjualan senjata ini, Tatang mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 100 juta. Sebagian dibagikan ke Abdi Tunggal, yang mengaku menerima Rp 15 juta. Adapun Sutrisno mengaku mendapat uang Rp 60 juta dari hasil bisnis senjata ini.
Baik Tatang, Abdi, maupun Sutrisno sadar penjualan senjata ini ilegal, alias tanpa dokumen resmi. Karena itu, mereka melakukannya dengan cara diam-diam. Semua senjata yang siap dijual tersebut dibungkus koran, diplakban, dan dimasukkan tas sebelum dibawa Sutrisno.
sumber:http://www.ngobrolaja.com/showthread.php?t=115504
No comments
PILIH PLATFORM KOMENTAR DENGAN MENG-KLIK