Apa hukumnya memakai emas dan sutera bagi pria dalam Islam?
Sedangkan sutra atau sutera merupakan serat protein alami yang dapat ditenun menjadi tekstil. Jenis sutra yang paling umum adalah sutra dari kepompong yang dihasilkan larva ulat sutra murbei yang diternak (peternakan ulat itu disebut serikultur). Sutra memiliki tekstur mulus, lembut, namun tidak licin. Rupa berkilauan yang menjadi daya tarik sutra berasal dari struktur seperti prisma segitiga dalam serat tersebut yang membuat kain sutra dapat membiaskan cahaya dari berbagai sudut. Emas dan sutera merupakan benda yang sangat digemari terutama oleh kaum wanita karena menawarkan kemewahan bagi yang memakainya.
Tidak hanya wanita, laki-laki pun juga senang memakainya. Agama Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhias, supaya indah, rapi dan teratur. Tentu berhias tersebut harus sesuai dengan ajaran Islam sendiri. Lalu bagaimana hukum memakai emas dan sutera sebagai perhiasan dan pakaian untuk laki-laki? Di dalam buku Halal dan Haram dalam Islam karangan Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi dijelaskan dengan mendalam tentang hukum emas dan sutera bagi kaum laki-laki. Ali bin Abu Talib ra. berkata:
"Rasulullah Saw. mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku." (HR. Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah) Tetapi Ibnu Majah menambah: "Halal buat orang-orang perempuan." Dan Sayidina Umar pernah juga berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
'Jangan kamu memakai sutera, karena barangsiapa memakai di dunia, nanti di akhirat tidak lagi memakainya.'" (HR. Bukhari dan Muslim) Dan tentang masalah pakaian sutera Nabi Saw pun pernah juga bersabda: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di akhirat) tidak ada sedikitpun bagian baginya." (HR. Bukhari dan Muslim) Dan tentang masalah emas, Nabi Saw. pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah. Kemudian beliau bersabda:
"Salah seorang diantara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya. Setelah Rasulullah pergi, kepada si laki-laki tersebut dikatakan: 'Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah.' Maka jawabnya: 'Tidak! Demi Allah, saya tidak mengambil cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah.'" (HR. Muslim) Dan seperti cincin, menurut apa yang kami saksikan di kalangan orang-orang kaya, yaitu mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, kaling rokok emas, gigi emas dan seterusnya. Adapun memakai cincin perak, buat orang laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah Saw., sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cicin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abubakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di Quba').
Tentang logam-logam yang lain seperti besi dan sebagainya tidak ada satupun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah Saw. pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak kawin dengan sabdanya: "Berilah (si perempuan itu) mas kawin, walaupun dengan satu cincin dari besi." (HR. Bukhari) Dari hadis inilah, maka Imam Bukhari beristidlal untuk menetapkan halalnya memakai cincin besi.
Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan (rukhshah) apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, yaitu sebagaimana Rasulullah Saw pernah mengizinkan Abdur-Rahman bin Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka di bagian badannya . Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum memakai emas dan sutera bagi kaum laki-laki menurut Islam. Dengan hadits-hadits diatas jelas haram memakai emas dan sutera bagi laki-laki. Namun Rasulullah Saw pernah mengizinkan Abdur-Rahman bin Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka di bagian badannya .
No comments
PILIH PLATFORM KOMENTAR DENGAN MENG-KLIK